Skpkpp adalah. (4)Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Skpkpp adalah

 
 (4)Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPNSkpkpp adalah  Kemudian, apabila SKPKBT adalah terbit melebihi rentang waktu 5 tahun

(3) SKPKPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Temukan ribuan peraturan perpajakan hanya di eDocs MSM! Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2023 PENYEMPURNAAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAKPasal 10. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 9. selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-2011, No. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pengertian SKPPKP . 03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak beserta peraturan pelaksanaannya. Konsultan pajak terbaik yang bisa Anda pilih adalah Proconsult. adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB. Restitusi PPN adalah pengembalian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai berlebih dari negara kepada PKP melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PajakOnline. SKPKPP digunakan untuk. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK. SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jika di atas tadi kita sudah membahas sedikit mengenai SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, pada bagian ini kami juga akan mengajak Anda mengenal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. (SKPKPP) sebagai dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, surat permintaan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak dapat dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan surat keputusan, atau diterimanya putusan sebagaimana. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. lembar ke-l untuk Wajib Pajak; b. JAKARTA, DDTCNews – Selain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), ketentuan penerbitan SKPKB Tambahan (SKPKBT) juga akan mengalami. 906 6 dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. r. Implikasinya adalah ketika SKPPKP telah diterbitkan dan PKP menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, serta atas SPT Masa PPN pembetulan tersebut telah dinyatakan lengkap maka kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan. Akronim dari Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ini merupakan surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. · DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya. SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat. Pajak. d. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut: Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS. Di mana surat perintah tersebut dari Kepala KPP dan diberikan kepada KPPN yang bertujuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana. For More Information. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP. Jangka waktu penerbitan SKPKPP atau pemberitahuan kepada wajib pajak adalah sebagai berikut. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI. lembar ke-1 untuk Wajib Pajak; b. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut: Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D. 21 November 2014. Wajib Pajak. Monday - Friday | 08. Daerah adalah Daerah Kabupaten Gorontalo. Sistem dan struktur KPP berkembang semakin baik dari tahun ketahun berkat perkembangan teknologi dan informasi kini. 28 Februari 2001. Bentuk format SKPKPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Atas SKPKPP tersebut belum terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sehingga UKPP (utang kelebihan pembayaran pajak) tersebut masih tercatat sebagai penerimaan pajak per 31 Desember 2020," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip Kamis (24/6/2021). 03/2015, bahwa kepanjangan SPMKP adalah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. 19. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. 35 4 Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara. lembar ke-2 untuk KPPN; dan c. Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yangSebagai informasi, ada 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan ke wajib pajak. 15. (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: a. (3) SKPKPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. 5. 19. lembar ke-2 untuk KPPN; dan c. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang. 16. TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR. d. Perlu. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau biasa disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang dapat menentukan suatu jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang dihasilkan jauh lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah. Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 1. 000. 0 of 0 posts June 2018. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK. Selanjutnya, cara mendapatkan SPPKP adalah sebagai berikut: Unduh formulir pendaftaran PKP dari e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Apa Itu SPPKP Pajak – Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Dalam proses restitusi dipercepat, surat yang diterbitkan. Berikut ini merupakan beberapa contoh. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat 10. 00 (Jakarta Time) Saturday | 08. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKKP PBB adalah surat. c. TENTANG. UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN. bahwa ketentuan. Pertama, mekanisme restitusi. Surat Tagihan Pajak; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Ketentuan lebih lanjut dapat dipelajari melalui Peraturan Dirjen Pajak No. Peraturan Menteri Keuangan, 244/PMK. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan. 03/2007 TENTANG. Opsi yang dimaksud adalah apabila wajib pajak belum menyampaikan rekening dalam negerinya saat SKPKPP diterbitkan tanpa nomor rekening, maka lima hari kerja baru dihitung sejak KPP menerima nomor rekening dalam negeri wajib pajak. · DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya. Kebijakan restitusi pajak telah diatur dalam Pasal 17 UU KUP. KPP akan menerbitkan SKPKPP jika permohonan di setujui atau KPP menolak permohonan dengan tidak menerbitkan SKPKPP serta memberitahukan kepada wajib pajak. Keputusan Dirjen Pajak, KEP - 406/PJ. 800. 03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019. Proses dari pengajuan hingga penerbitan SKPPKP adalah 15 hari kerja. SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai. 25. Wajib Pajak. Adapun definisi dari SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada wajib Pajak. Di mana surat perintah tersebut dari Kepala KPP dan diberikan kepada KPPN yang bertujuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana. e. Maka, sanksi administratif sebesar 48%. 9. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 1. 19. Dengan demikian, SPPKP menjadi gerbang untuk PKP dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. (3) SKPKPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk dan TaxBaseX. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untukSURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 47/PJ/2020TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 86/PMK. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS. 5. Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang mengatur mengenai pemberian tambahan. Perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP memiliki beberapa kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. 03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-39/2018, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi WP Persyaratan Tertentu menjadi Rp5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Surat Tagihan Pajak (STP); 2. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 43/PJ/2020TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 86/PMK. (2) SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan. 30/KP. Surat Edaran Dirjen Pajak, SE - 22/PJ/2011. 24. Setelah. Usaha Mikro/Rumah Tangga. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK. Oct 28, 2010 · Diperhitungkan dengan utang pajak (apabila ada) 4. Kredit pajak, yaitu: Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20. (3) SKPKPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Syarat mengajukan SPPKP cukup banyak sehingga butuh ketelitian dalam mempersiapkannya. Surat Tagihan Pajak; Jika DITOLAK, KPP tidak menerbitkan SKPKPP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak; Jika DITERIMA, KPP menerbitkan SKPKPP; JANGKA WAKTU Penerbitan SKPKPP atau Pemberitahuan. SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada. menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/ atau kompensasi Utang Pajak. 16. Dalam memproses permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan tata. Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Dalam hal setelah diterbitkan SKPPKP Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah kredit pajak yang belum dilaporkan dan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak pada. Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. 17. (DDTCNews) BERDASARKAN hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat yang disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, termasuk sanksi administrasi pajak. Bentuk format SKPKPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk Instansi Pemerintah, yang membayar gaji, upah,. (1) Penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) terhadap pengusaha yang merupakan MITA Kepabeanan dan AEO sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima data atau informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan. Secara khusus, ketentuan restitusi PPN adalah? Ketentuan restitusi PPN adalah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. urutan penerbitannya dalam kasus restitusi. 3. TENTANG. r. adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB. Peraturan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. FOTO : IST. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat 10. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226/PMK. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi Wajib Pajak. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 10. Dalam rangka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Perintah Membayar. Berdasarkan Pasal 17D ayat (2) UU KUP, wajib pajak persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian. Menimbang: a. pembayaran pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh. Jul 19, 2021 · Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa restitusi atau pengembangan pendahuluan dipercepat bagi industri tertentu. Di mana surat perintah tersebut dari Kepala KPP dan diberikan kepada KPPN yang bertujuan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. 1 Terdapat Rp (SKPLB, SKPPKP, SKPIB dan PLB) yang belum. 03/2013) Batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB paling lama 1 (satu) bulan sejak: (Pasal 6 ayat (2). 20. disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penenmaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan. Pasal 8 (1) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau kompensasi Utang Pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukkan sebagai berikut: 1. SKPLB yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 178 UU KUP, diterbutkan. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.